Home » Categories » Krishand Payroll » How to ... Article Number 84 Rating Unrated Last Updated Tue, Sep 9, 2014 at 857 PM Pada menu Laporan - Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Tidak Final Folio atau Final Folio Kosong, sedangkan pada Bukti Pemotongan PPh 21 A4 atau Final A4 ada data bukti potongnya. Apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi dan bagaimana cara penyelesaian dari hal tersebut? Hal tersebut terjadi dimungkinkan karena SPT Masa PPh Pasal 21/26 belum dibuat / belum diproses. SPT Masa PPh Pasal 21/26 dibuat secara manual. Bukti Potong PPh 21/26 atau Bukti Potong PPh 21 Final dibuat setelah SPT Masa PPh 21/26 telah diproses Impor Angka Bulanan dan SPT Masa PPh 21/26 tidak diproses kembali update setelah membuat Bukti Potong PPh 21/26 atau Bukti Potong PPh 21 Final. Cara mengatasi permasalahan tersebut Cek terlebih dahulu SPT Masa PPh Pasal 21/26 pada periode tersebut sudah dibuat / diproses? Pada Menu Utama, klik menu PPh 21 Bulanan > SPT Masa PPh 21/26 . Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik tombol Kaca Pembesar . Pada menu Cari SPT Masa PPh 21/26, cari SPT Masa periode yang dimaksud. Jika periode yang dimaksud Tidak ada pada menu Cari SPT Masa PPh 21/26, maka SPT Masa belum pernah dibuat. Baca Cara Membuat SPT Masa PPh 21/26. Ada pada menu Cari SPT Masa PPh 21/26, klik SPT Masa pada periode yang dimaksud, lalu klik OK. Setelah SPT Masa bulan tersebut tampil pada layar, klik tombol Delete . Setelah ter-delete. Buat kembali SPT Masa PPh 21/26 untuk periode tersebut. Baca Cara Membuat SPT Masa PPh 21/26 . Setelah SPT Masa PPh 21/26 berhasil dibuat, lihat kembali di dalam Laporan - Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Tidak Final Folio atau Daftar Pemotongan PPh 21 Final Folio. Custom Fields Software PPh21, Payrollversi Payroll402; PPh602 Posted by - Sun, Aug 24, 2014 at 1059 PM. This article has been viewed 7487 Under How to ... Attachments There are no attachments for this article. Related Articles Bagaimana cara mengubah password ?Viewed 2315 times since Fri, Jun 6, 2014 Bagaimana cara untuk melunasi Sisa Pinjaman, sebagian dibayarkan Tunai dan sebagian tetap Memotong dari Gaji ?Viewed 2393 times since Thu, Aug 28, 2014 Cara Memasukkan Penghasilan Sebelumnya Dan PPh 21 Yang Telah Dipotong Di Dalam Krishand PayrollViewed 1842 times since Wed, Oct 13, 2021 Bagaimana cara ingin mengetahui pegawai mana saja yang gajinya naik di bulan tertentu ?Viewed 2371 times since Tue, Aug 26, 2014 Bagaimana Cara Impor No Rekening Pegawai ?Viewed 886 times since Wed, Dec 16, 2020 Bagaimana Cara Install Patch Update Program Krishand Payroll Versi 5683 times since Mon, Apr 6, 2015 Fungsi Tombol Emp AgeViewed 522 times since Wed, Mar 16, 2022 Bagaimana Cara Transfer Gaji Pegawai dengan Klik BCA Bisnis ?Viewed 22059 times since Tue, Jun 24, 2014 Bagaimana cara mengubah nama atau jabatan bagian approved atau disetujui pada slip gaji ?Viewed 8444 times since Tue, Jun 3, 2014 Cara Update Program Krishand Payroll Versi 1794 times since Sun, Jul 19, 2020
melakukanpemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh
Apa perbedaan pajak final dan tidak final? Apa saja objek PPh final dan tidak final? Penjelasan mengenai objek pajak final, selengkapnya Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh dibedakan menjadi dua, yakni PPh Final dan Tidak Final. Tentu saja, keduanya memiliki perbedaan yang dignifikan baik dari sisi objek pajak final maupun penggunaannya. Pajak Penghasilan PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Pajak Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pajak penghasilan final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di e SPT Masa. Secara sederhana, perbedaan PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan. Sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan. Perbedaan PPh Final dan Tidak Final bisa dilihat misalnya terkait pengenaan pada Surat Pemberitahuan SPT Tahunan. Adapun rincian perbedaannya adalah sebagai berikut Pada pajak penghasilan final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan, pada PPh Tidak Final penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum Pada pajak penghasilan final, biaya sehubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangi. Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya tersebut dapat dikurangkan Pada pajak penghasilan final, bukti potong PPh tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau dipungut. Sedangkan, pada PPh Tidak Final bukti potong dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut Tarif PPh final diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah PP atau Keputusan Menteri Keuangan KMK, sedangkan tarif pajak PPh tidak final menggunakan tarif umum Pasal 17 UU PPh Baca Juga Pajak Penghasilan Final Objek, Tarif dan Perhitungan PPh Final a. Dasar Pengenaan PPh Final Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, dasar pengenaan kedua pajak tersebut adalah Sebagai upaya mendorong perkembangan investasi dan tabungan masyarakat Kesederhanaan dalam pemungutan pajak Mengurangi beban administrasi perpajakan bagi DJP maupun wajib pajak itu sendiri Upaya pemerataan pengenaan pajak Sebagai langkah dalam memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter, di mana atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Baca Juga Tarif, Cara Hitung, Bayar Lapor SPT Pajak UMKM Adalah? Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! b. Objek Pajak Final dan Tidak Final Objek Pajak PPh Final Sedangkan yang termasuk Objek Pajak PPh Final menurut perundangan perpajakan adalah sebagai berikut Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Bunga Obligasi Diskonto Surat Perbendaharaan Negara SPN Hadiah Undian Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah objek pajak PPh final Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia. Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap. Baca Juga Jenis, Tarif, Hingga Cara Perhitungan PPh 21 Bagi Kelompok Bukan Pegawai Objek Pajak PPh Tidak Final Adapun Objek Pajak PPh Tidak Final adalah sebagai berikut Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang Dividen Royalti atau imbalan atas penggunaan hak Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah Keuntungan selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak Penghasilan dari usaha berbasis syariah Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan Surplus Bank Indonesia. Demikian penjelasan singkat mengenai PPh final objek pajak final, juga perbedaannya. Sehubungan dengan ketentuan PPh Tidak Final, Wajib Pajak diberikan kesempatan sampai akhir tahun buku untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak diperbolehkan untuk menghitung sendiri seluruh penghasilan dan biaya-biaya lainnya selama satu Tahun Pajak, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan PPh Final yang sudah dibayarkan. Baca Juga Berbagai Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang Pajak Penghasilan Final Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Lapor SPT Pajak Lebih Mudah Dengan Klikpajak Agar urusan lapor SPT pajak mudah dan lancar, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dan merupakan mitra resmi Drektorat Jenderal Pajak DJP. Sebagai Aplikasi Penyedia Jasa ASP resmi dari Dirjen Pajak, Klikpajak menyediakan berbagai layanan perpajakan yang membantu meringankan beban Anda dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan aman, mudah, dan praktis. Selain itu, Klikpajak juga menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. Daftar sekarang dan segera tuntaskan kewajiban perpajakan Anda dengan mudah lewat Klikpajak! Baga juga artikel tentang perpajakan di Indonesia lain di blog Klikpajak by mekari di bawah Daftar Penghasilan yang Wajib Anda Laporkan dalam SPT PPh Badan Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Final dan Ketentuannya Ketentuan Pajak Penghasilan Final Terutang Tarif Pajak Penghasilan Final Bagi UMKM yang Wajib Anda Ketahui Cara Lapor Pajak Badan Online di e-SPTAdaSK PP 23 PPh Final 0,5% Tidak ada SK PPh 22 1,5% a.n. rekanan Pengadaan Alat Tulis Kantor. Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 oleh Instansi Pemerintah U, dan Dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplaceW. PT Y menerima pembayaran Rp98.000.000,- dan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp2.000.000,-. www.pajak.go. id
Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan Orang Pribadi atau subjek pajak dalam negeri. Bukti potong adalah dokumen berharga untuk setiap Wajib Pajak. Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong merupakan dokumen Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti potong harus dilampirkan di dalam penyampaian SPT Tahunan PPh. Untuk lebih jelasnya, berikut ini informasi tentang bukti potong PPh 21. Unsur-Unsur Pajak Penghasilan Pasal 21 Wajib Pajak PPh 21 adalah seorang pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiun. Sedangkan untuk orang yang tidak terkena Wajib Pajak PPh Pasal 21 adalah pejabat perwakilan diplomatik serta konsultan atau pejabat lain yang berada di negara asing. Objek Pajak. Tarif Pajak. Pemotong Pajak PPh 21 adalah pemberi kerja baik Orang Pribadi, merupakan BUT induk dan cabang, serta Badan Usaha, bendahara Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah, departemen, instansi, KBRI, dan lain sebagainya. Atau dana pensiun, JAMSOSTEK, ASTEK, BUMD atau BUMN, lembaga, yayasan, asosiasi, kepanitiaan, dan organisasi. Sedangkan yang bukan Pemotong Pajak PPh 21 adalah perwakilan diplomatik, organisasi atau Badan Internasional seperti PBB. Memahami Bukti Potong PPh 21 Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah with holding tax, dimana pihak ketiga diberikan kepercayaan untuk melaksanakan kewajiban memotong atau memungut pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan. Hal ini diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015. With holding tax diterapkan sebagai mekanisme pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan PPh serta Pajak Pertambahan Nilai PPN, dimana ada sejumlah pajak yang dipotong atau dikurangi oleh pemberi penghasilan kepada penerima penghasilan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterimanya. Berdasarkan sistem pemotongan atau pemungutannya, jenis pajak yang dipotong atau dipungut adalah PPh Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 Ayat 2 , PPN dan juga PPnBM. Peran with holding tax ini sangat penting dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan karena mereka merupakan pihak yang bertugas menyetorkannya kepada negara. Pihak yang dipotong atau dipungut pajaknya harus meminta bukti potong PPh Pasal 21 berdasarkan dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-14/PJ/2013 yaitu berupa formulir 1721 A1 untuk Pegawai swasta dan juga formulir 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil atau Anggota TNI/POLRI. Pentingnya Bukti Potong PPh 21 Setiap pembayar pajak, sangat dianjurkan untuk menyimpan bukti pajak dengan baik. Pada akhir Tahun Pajak, pajak yang sudah dipotong atau dipungut dan juga disetorkan ke negara akan menjadi pengurang dari pajak atau kredit pajak untuk pihak yang dipotong. Bukti potong tersebut juga akan digunakan dalam proses cek kebenaran dari pajak yang telah dibayar. Pembuatan bukti potong harus dilakukan oleh pemberi kerja serta karyawan diwajibkan untuk menerima bukti potong pajak dimaksud. Pemotongan pajak memang dilaksanakan setiap bulan berdasarkan ketentuan, namun pemberi pajak hanya diharuskan untuk membuat bukti potong setahun sekali. Pegawai Anda wajib menerima bukti potong PPh 21 karena penghasilannya telah dikenakan Pajak Penghasilan. Hal ini berarti, pegawai tersebut telah membayar Pajak Penghasilan dan telah membantu DJP untuk melakukan pengawasan kepada pemberi pajak, dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Disamping itu, bukti potong menjadi tanda bahwa pegawai Anda juga sudah berpartisipasi dalam pembangunan. Ketentuan dalam Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Ada beberapa peraturan yang harus diketahui oleh pemberi kerja dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, diantaranya adalah sebagai berikut Bukti potong 1721 A1/A2 hanya diberikan bagi Pegawai tetap saja, sedangkan untuk Pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan. Bukti potong 1721 A1/A2 merupakan bukti potong PPh 21 untuk 1 Tahun Pajak. Atau selama pegawai tetap tersebut bekerja kepada pemberi kerja selama Tahun Pajak yang bersangkutan. Sedangkan Bukti potong 1721 A1/A2 akan digunakan oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berdasarkan amanat PER-32/PJ/2015, pemberi kerja diharuskan untuk membuat bukti potong 1721 A1/A2 paling lambat bulan Januari tahun berikutnya. Sebelum membuat bukti potong PPh 21, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui oleh pemberi kerja Format penomoran untuk bukti potong 1721 A1 adalah Keterangan mm adalah Masa Pajak dibuatnya bukti potong, sedangkan yy adalah 2 digit Tahun Pajak. Dan yang terakhir xxxxxxx diisikan nomor urut bukti potong. Sedangkan format penomoran untuk bukti potong 1721 A2 diawali dengan Masa pendapatan penghasilan diisikan dengan menggunakan format mm-mm yang menunjukkan dari bulan apa hingga bulan apa karyawan tersebut bekerja. Contohnya saja karyawan bekerja dari bulan Maret hingga Desember maka ditulis 03-12. Identitas dari pemotong diisikan menggunakan identitas yang menandatangani bukti potong PPh 21 tersebut. Ketentuan dalam Penggunaan Formulir Bukti Potong PPh 21 Bukti potong PPh 21 berupa formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 Excel yang dapat digunakan bagi pegawai aktif maupun yang sudah pensiun dengan ketentuan sebagai berikut Formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 Excel, dipakai sebagai bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pegawai swasta. Yang meliputi penghasilan bagi pegawai tetap, penghasilan bagi penerima pensiun berkala, dan penghasilan bagi penerima Tunjangan Hari Tua berkala, serta penghasilan bagi penerima Jaminan Hari Tua berkala. Formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1, dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar. Yaitu lembar 1 untuk pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan lembar 2 untuk pemotong pajak. Formulir bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26. Dengan memahami ketentuan yang tercantum dalam PPh 21 termasuk segala hal terkait bukti potong PPh 21, tentu akan memudahkan Anda sebagai pemberi kerja atau pegawai Anda dalam melakukan administrasi perpajakan.BacaJuga : Definisi dari Bukti Potong PPh 21 1721-A1 dan Aturannya di Indonesia . Pengertian PPh 21 Tidak Final. Sedangkan untuk PPh 21 tidak final adalah pajak yang dikenakan dari suatu penghasilan yang telah diperhitungkan kembali dengan sumber penghasilan lainnya. Selanjutnya, perhitungan ini akan dikenai tarif umum pada pelaporan SPT Tahunan.